Senin, 19 Januari 2009

Kejahatan Perang Israel di GAZA

Kejahatan perang di jalur Gaza
January 4, 2009
Israel membombardir rumahsakit anak bahkan orang-orang yang sedang menunaikan ibadah magrib di masjid sebelah utara jalur Gaza bukankah itu tindakan yang biadab??? Tindakan ini jelas-jelas sebuah kejahatan perang!!!
Aturan perang yang beradab dituangkan dalam Konvensi Jenewa 1949, yang secara umum mencakup dua hal, yaitu: (1) perlindungan terhadap semua orang yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam perang, dan (2) pelarangan penggunaan senjata dan metode perang yang tidak dapat dikendalikan. Sebanyak 194 negara telah meratifikasi konvensi ini, meskipun tidak semua protokol tambahan dan konvensi pendukung turut diratifikasi. Perkembangan mutakhir pengarusutamaan (mainstreaming) hukum humaniter internasional adalah Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Crime, ICC) yang dibentuk pada tanggal 1 Juli 2002 sebagai implementasi Statuta Roma 1998. Yurisdiksi ICC mencakup kejahatan terhadap perdamaian (crime against peace), kejahatan perang (war crime), dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity). Sampai bulan Mei 2008 statuta ini baru diratifikasi oleh 106 negara. Beberapa negara yang seringkali dikiritik sebagai pelaku pelanggaran dalam konflik bersenjata belum bersedia meratifikasi, antara lain: China, Haiti, India, Israel, Korea Utara, Mozambique, Pakistan, Rusia, Rwanda, Somalia, Sudan, Sri Lanka, termasuk Amerika Serikat.
(lihat website International Committee of the Red Cross).
Bahkan dalam protokol tambahan ada tempat-tempat yang tidak boleh diserang diantaranya: pemukiman penduduk sipil, anak-anak dan kaum ibu, rumah sakit, tempat ibadah, PMI, jurnalis.
Pelanggaran Hukum Humaniter apa saja yang dilakukan oleh Israel ? Berkenaan dengan masalah pendudukan asing atas wilayah Palestina, maka Israel telah melakukan pelanggaran Hukum Humaniter, dalam hal ini adalah :1. Konvensi Den Haag ke- IV, 1907. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 43 dan 44 yang berbunyi :Pasal 43. Kewenangan dari penguasa yang sah secara nyata telah beralih ke tangan Penguasa Pendudukan, yang kemudian akan mengambil semua langkah dalam kewenangannya untuk mengembalikan dan menjamin ketertiban dan keamanan umum bila memungkinkan, kecuali benar-benar untuk pencegahan, dengan menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut.Pasal 55. Penguasa Pendudukan harus hanya dianggap sebagai administrator dan pengelola bangunan-bangunan publik, pemukiman masyarakat, hutan, dan lahan pertanian yang menjadi milik Negara Musuh, dan yang terletak di dalam wilayah negara yang diduduki. Penguasa Pendudukan harus melindungi modal dari barang-barang tersebut dan mengelolanya sesuai dengan hukum lokal setempat.2. Konvensi Jenewa IV, 1949. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 47 dan 54 yang berbunyi :Pasal 47. Orang-orang yang dilindungi yang ada di wilayah yang diduduki, bagaimanapun dan dalam keadaan apapun tidak akan kehilangan manfaat dari Konvensi ini karena perubahan yang diadakan dalam lembaga-lembaga atau pemerintahan suatu wilayah sebagai akibat dari pendudukan wilyah itu. Mereka juga tidak akan kehilangan manfaat Konvensi ini karena persetujuan apapun yang diadakan antara penguasa-penguasa dari wilayah yang diduduki dan negara pendudukan, atau karena aneksasi seluruh atau sebagian dari wilayah oleh Penguasa Pendudukan.Pasal 54. Penguasa Pendudukan tidak boleh merubah kedudukan pegawai-pegawai negeri atau hakim di wilayah yang diduduki, atau dengan cara bagaimanapun menggunakan sanksi atau mengambil tindakan paksaan atau diskriminasi apapun terhadap mereka, apabila mereka tidak melakukan tugas-tugas mereka karena alasan-alasan hati nurani mereka…3. Protokol Tambahan I 1977. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (4), di mana dengan diperluasnya pendudukan asing Israel di atas tanah Palestina secara paksa dengan kekerasan bersenjata, merupakan pelanggaran terhadap hak menentukan nasib sendiri yang dimiliki oleh rakyat Palestina. Dan masih banyak pelanggaran lainnya yang sengaja tidak ditulis dalam bagian ini.Berkenaan dengan masalah hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination), maka telah jelas bahwa self-determination merupakan salah satu hak asasi manusia yang penting yang dilindungi oleh hukum internasional; dalam tulisan ini adalah dilindungi berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Protokol Tambahan I, 1977. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa hak menentukan nasib sendiri harus dilindungi selama terjadi pendudukan militer.Menurut Israel Law Resource Center, sejak tahun 1967, Israel telah melakukan langkah-langkah secara fisik maupun yuridis yang mempengaruhi hak untuk menentukan nasib sendiri bangsa Palestina yang tinggal di wilayah Palestina, yakni :Israel mengambil tanah Palestina dan merubah status hukum tanah tersebut serta mengisi wilayah tersebut dengan infra-struktur milik Israel yang mengakibatkan masyarakat Palestina terisolir dari dunia luar. Infrastruktur Israel tersebut meliputi tempat pemukiman penduduk sipil dari Israel, tempat perkemahan pasukan Israel, zona-zona penyangga, tempat-tempat penampungan orang asing, jalan raya yang hanya dapat digunakan oleh orang Israel, dan dinding pemisah yang dibangun ditengah-tengah komunitas masyarakat Palestina. Sementara akses ke dan dari daerah tersebut diawasi oleh pasukan Israel, di mana banyak sekali bukti-bukti yang mengemukakan adanya pelecehan dan pelanggaran HAM terhadap orang Palestina. Hal ini mengakibatkan adanya kelaparan di semua wilayah, malnutrisi dan berbagai penyakit yang diderita terutama oleh anak-anak.Israel telah mengganti semua lembaga-lembaga pemeritnah setempat dengan komite militer Israel; dan Israel juga mendirikan sistem pemerintahan yang bersifat opresif dan eksploitif terhadap kehidupan perekonomian masyarakat Palestina. Hal ini mengakibatkan tingkat pengangguran yang tinggi dan menurunnya aktivitas ekonomi di wilayah Palestina, namun sebaliknya mengakibatkan keuntungan pada Israel.Israel menerapkan hukum yang dimodifikasi dari Defense (Emergency) Regulation, 1945 yang pertama kali dibuat oleh Pemerintah Inggris untuk memadamkan kekerasan yang dilakukan oleh bangsa Palestina pada waktu itu. Aturan tersebut yang pada saat itu ditentang keras oleh komunitas Zionis, saat ini justru mereka praktekkan terhadap penduduk Palestina. Aturan-aturan tersebut antara lain mengijinkan tindakan-tindakan illegal seperti pidana penjara tanpa melalui sidang pengadilan atau denda, deportasi, penghancuran rumah, tindakan hukuman kolektif, dan sebagainya, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional. Selain itu, pasukan Israel juga melakukan praktek penganiayaan dan pembunuhan di wilayah yang diduduki.Semua tindakan yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina tersebut telah menghancurkan perekonomian Palestina, dan juga memporakporandakan masyarakat Palestina di wilayah pendudukan dan karenanya melanggar hak untuk menentukan nasib sendiri bagi masyarakat Palestina.Sebagai kesimpulan :Perlu dicatat bahwa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Israel tidak hanya terbatas pada yang telah ditulis pada artikel ini; pelanggaran-pelanggaran mana dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Hukum Humaniter (ius in bello);Adapun pendudukan asing, merupakan pelanggaran terhadap Hukum Internasional secara umum mengenai perolehan wilayah yang tidak dapat dibenarkan karena dilakukan dengan kekerasan bersenjata. Tidak ada satupun teori Hukum Internasional yang dapat membenarkan adanya perolehan wilayah yang dilakukan dengan kekerasan bersenjata. Oleh karena itu, di samping telah melakukan pelanggaran terhadap Hukum Humaniter (ius in bello), maka Israel juga telah melakukan pelanggaran terhadap Hukum Internasional secara umum (ius ad bellum).Aku berdo’a untuk saudara-saudaraku di Palestina semoga Alloh memberikan kelapangan, kekuatan, dan semangat untuk tetap berjuang melawan zionis Israel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SUMBANGAN PEMIKIRAN SANGAT KAMI HARGAI