Tampilkan postingan dengan label Gaza. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gaza. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Januari 2009

Kejahatan Perang Israel di GAZA

Kejahatan perang di jalur Gaza
January 4, 2009
Israel membombardir rumahsakit anak bahkan orang-orang yang sedang menunaikan ibadah magrib di masjid sebelah utara jalur Gaza bukankah itu tindakan yang biadab??? Tindakan ini jelas-jelas sebuah kejahatan perang!!!
Aturan perang yang beradab dituangkan dalam Konvensi Jenewa 1949, yang secara umum mencakup dua hal, yaitu: (1) perlindungan terhadap semua orang yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam perang, dan (2) pelarangan penggunaan senjata dan metode perang yang tidak dapat dikendalikan. Sebanyak 194 negara telah meratifikasi konvensi ini, meskipun tidak semua protokol tambahan dan konvensi pendukung turut diratifikasi. Perkembangan mutakhir pengarusutamaan (mainstreaming) hukum humaniter internasional adalah Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Crime, ICC) yang dibentuk pada tanggal 1 Juli 2002 sebagai implementasi Statuta Roma 1998. Yurisdiksi ICC mencakup kejahatan terhadap perdamaian (crime against peace), kejahatan perang (war crime), dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity). Sampai bulan Mei 2008 statuta ini baru diratifikasi oleh 106 negara. Beberapa negara yang seringkali dikiritik sebagai pelaku pelanggaran dalam konflik bersenjata belum bersedia meratifikasi, antara lain: China, Haiti, India, Israel, Korea Utara, Mozambique, Pakistan, Rusia, Rwanda, Somalia, Sudan, Sri Lanka, termasuk Amerika Serikat.
(lihat website International Committee of the Red Cross).
Bahkan dalam protokol tambahan ada tempat-tempat yang tidak boleh diserang diantaranya: pemukiman penduduk sipil, anak-anak dan kaum ibu, rumah sakit, tempat ibadah, PMI, jurnalis.
Pelanggaran Hukum Humaniter apa saja yang dilakukan oleh Israel ? Berkenaan dengan masalah pendudukan asing atas wilayah Palestina, maka Israel telah melakukan pelanggaran Hukum Humaniter, dalam hal ini adalah :1. Konvensi Den Haag ke- IV, 1907. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 43 dan 44 yang berbunyi :Pasal 43. Kewenangan dari penguasa yang sah secara nyata telah beralih ke tangan Penguasa Pendudukan, yang kemudian akan mengambil semua langkah dalam kewenangannya untuk mengembalikan dan menjamin ketertiban dan keamanan umum bila memungkinkan, kecuali benar-benar untuk pencegahan, dengan menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut.Pasal 55. Penguasa Pendudukan harus hanya dianggap sebagai administrator dan pengelola bangunan-bangunan publik, pemukiman masyarakat, hutan, dan lahan pertanian yang menjadi milik Negara Musuh, dan yang terletak di dalam wilayah negara yang diduduki. Penguasa Pendudukan harus melindungi modal dari barang-barang tersebut dan mengelolanya sesuai dengan hukum lokal setempat.2. Konvensi Jenewa IV, 1949. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 47 dan 54 yang berbunyi :Pasal 47. Orang-orang yang dilindungi yang ada di wilayah yang diduduki, bagaimanapun dan dalam keadaan apapun tidak akan kehilangan manfaat dari Konvensi ini karena perubahan yang diadakan dalam lembaga-lembaga atau pemerintahan suatu wilayah sebagai akibat dari pendudukan wilyah itu. Mereka juga tidak akan kehilangan manfaat Konvensi ini karena persetujuan apapun yang diadakan antara penguasa-penguasa dari wilayah yang diduduki dan negara pendudukan, atau karena aneksasi seluruh atau sebagian dari wilayah oleh Penguasa Pendudukan.Pasal 54. Penguasa Pendudukan tidak boleh merubah kedudukan pegawai-pegawai negeri atau hakim di wilayah yang diduduki, atau dengan cara bagaimanapun menggunakan sanksi atau mengambil tindakan paksaan atau diskriminasi apapun terhadap mereka, apabila mereka tidak melakukan tugas-tugas mereka karena alasan-alasan hati nurani mereka…3. Protokol Tambahan I 1977. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (4), di mana dengan diperluasnya pendudukan asing Israel di atas tanah Palestina secara paksa dengan kekerasan bersenjata, merupakan pelanggaran terhadap hak menentukan nasib sendiri yang dimiliki oleh rakyat Palestina. Dan masih banyak pelanggaran lainnya yang sengaja tidak ditulis dalam bagian ini.Berkenaan dengan masalah hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination), maka telah jelas bahwa self-determination merupakan salah satu hak asasi manusia yang penting yang dilindungi oleh hukum internasional; dalam tulisan ini adalah dilindungi berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Protokol Tambahan I, 1977. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa hak menentukan nasib sendiri harus dilindungi selama terjadi pendudukan militer.Menurut Israel Law Resource Center, sejak tahun 1967, Israel telah melakukan langkah-langkah secara fisik maupun yuridis yang mempengaruhi hak untuk menentukan nasib sendiri bangsa Palestina yang tinggal di wilayah Palestina, yakni :Israel mengambil tanah Palestina dan merubah status hukum tanah tersebut serta mengisi wilayah tersebut dengan infra-struktur milik Israel yang mengakibatkan masyarakat Palestina terisolir dari dunia luar. Infrastruktur Israel tersebut meliputi tempat pemukiman penduduk sipil dari Israel, tempat perkemahan pasukan Israel, zona-zona penyangga, tempat-tempat penampungan orang asing, jalan raya yang hanya dapat digunakan oleh orang Israel, dan dinding pemisah yang dibangun ditengah-tengah komunitas masyarakat Palestina. Sementara akses ke dan dari daerah tersebut diawasi oleh pasukan Israel, di mana banyak sekali bukti-bukti yang mengemukakan adanya pelecehan dan pelanggaran HAM terhadap orang Palestina. Hal ini mengakibatkan adanya kelaparan di semua wilayah, malnutrisi dan berbagai penyakit yang diderita terutama oleh anak-anak.Israel telah mengganti semua lembaga-lembaga pemeritnah setempat dengan komite militer Israel; dan Israel juga mendirikan sistem pemerintahan yang bersifat opresif dan eksploitif terhadap kehidupan perekonomian masyarakat Palestina. Hal ini mengakibatkan tingkat pengangguran yang tinggi dan menurunnya aktivitas ekonomi di wilayah Palestina, namun sebaliknya mengakibatkan keuntungan pada Israel.Israel menerapkan hukum yang dimodifikasi dari Defense (Emergency) Regulation, 1945 yang pertama kali dibuat oleh Pemerintah Inggris untuk memadamkan kekerasan yang dilakukan oleh bangsa Palestina pada waktu itu. Aturan tersebut yang pada saat itu ditentang keras oleh komunitas Zionis, saat ini justru mereka praktekkan terhadap penduduk Palestina. Aturan-aturan tersebut antara lain mengijinkan tindakan-tindakan illegal seperti pidana penjara tanpa melalui sidang pengadilan atau denda, deportasi, penghancuran rumah, tindakan hukuman kolektif, dan sebagainya, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional. Selain itu, pasukan Israel juga melakukan praktek penganiayaan dan pembunuhan di wilayah yang diduduki.Semua tindakan yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina tersebut telah menghancurkan perekonomian Palestina, dan juga memporakporandakan masyarakat Palestina di wilayah pendudukan dan karenanya melanggar hak untuk menentukan nasib sendiri bagi masyarakat Palestina.Sebagai kesimpulan :Perlu dicatat bahwa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Israel tidak hanya terbatas pada yang telah ditulis pada artikel ini; pelanggaran-pelanggaran mana dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Hukum Humaniter (ius in bello);Adapun pendudukan asing, merupakan pelanggaran terhadap Hukum Internasional secara umum mengenai perolehan wilayah yang tidak dapat dibenarkan karena dilakukan dengan kekerasan bersenjata. Tidak ada satupun teori Hukum Internasional yang dapat membenarkan adanya perolehan wilayah yang dilakukan dengan kekerasan bersenjata. Oleh karena itu, di samping telah melakukan pelanggaran terhadap Hukum Humaniter (ius in bello), maka Israel juga telah melakukan pelanggaran terhadap Hukum Internasional secara umum (ius ad bellum).Aku berdo’a untuk saudara-saudaraku di Palestina semoga Alloh memberikan kelapangan, kekuatan, dan semangat untuk tetap berjuang melawan zionis Israel.

Kamis, 15 Januari 2009

Israel Menggunakan Senjata Kimia Pemusnah Massal Buatan AS




Israel menyangkal penggunaan bom fosfor putih untuk menyerang Gaza. Namun foto-foto mengenai keberadaan benda itu menjadi bukti tak terbantahkan bagi pihak Israel. Apakah mereka masih menyangkal?

Undang-undang internasional menyatakan, penggunaan bahan kimia solid yang dikenal dengan istilah Willie Pete (WP) itu terlarang. Namun, beberapa media, seperti dilansir Press TV, beberapa saat lalu memuat foto-foto tersebut.

The Times mengidentifikasinya sebagai M825A1, amunisi WP buatan AS berwarna biru pucat berukuran 155 mm. Foto beresolusi tinggi itu diambil oleh unit artileri Israel di perbatasan Gaza.

Fosfor putih biasa digunakan dalam amunisi, untuk menandai target dan menghasilkan asap yang membatasi gerakan lawan. Namun, senjata itu bisa mematikan bagi musuh jika mereka terkena langsung.

Jika partikel fosfor putih yang panas terkena kulit, tentu akan membakar daging hingga ke dalam tulang. Asam yang berasal dari racun fosfor juga bisa menyebabkan luka dan meracuni seluruh tubuh. Ekspos asap fosfor di udara, bisa menyebabkan kerusakan hati, ginjal, jantung, paru-paru, dan tulang yang menyebabkan kematian.

Beberapa bukti pemakaian bom fosfor juga diperoleh dari rakyat Palestina yang terluka. Seorang dokter di RS Shifa, Hassan Khalass, mengaku merawat pasien yang terbakar akibat penggunaan fosfor putih. Menurut seorang teknisi medis yang bekerja di Gaza, Muhammad Azayzeh, luka terbakar yang dihasilkan zat tersebut terlihat aneh.

“Terlihat seperti luka bakar biasa. Namun langsung mencapai level 3 dan tak bisa dikendalikan,” katanya.

Beberapa media menyimpulkan, Israel menggunakan bom fosfor putih untuk menutupi serangan mereka yang sebenarnya di Gaza. Juru bicara satuan pertahanan Israel (IDF) mengatakan, mereka menggunakan WP tanpa melanggar hukum internasional. Bahkan, ia menyatakan M825A1 bukanlah senjata tipe WP.

sumber : inilah.com

Mayat Anak Palestina Diberikan Ke Anjing Israel

Kamis, 15 Januari 2009





Apa yang dilakukan tentara zionis Israel laknatullah sungguh biadab, setelah mereka membunuh orang-orang yang tidak berdosa, mereka melemparkan tubuh-tubuh tersebut ke arah anjing-anjing yang tengah kelaparan.


"Ya Allah, aku tidak pernah melihat pemandangan yang mengerikan seperti ini," jerit Kayed Abu Aukal. Dokter tersebut tak percaya dan tak tahu lagi kata-kata apa yang bisa diungkapkan untuk menggambarkan kekejian Israel. Dia tak percaya, dirinya sendiri telah melihat sisa Jenazah balita Shahd. Tubuh anak kecil perempuan yang berumur 4 tahun itu terkoyak-koyak dimakan anjing-anjing Israel.

Shahd tewas dan telah menjadi syuhada cilik ketika peluru kendali Israel ditembakkan ke belakang rumahnya di Kamp Pengungsian Jabaliya sebelah Utara Jalur Gaza. Saat itu, gadis cilik yang lucu tersebut tengah bermain.

Orangtua Shahd mencoba menyelamatkan putri kesayangannya yang telah bersimbah darah itu. Ketika ia mencoba mengambil jasad Shahd, pasukan teroris Israel menghujaninya dengan tembakan dari kejauhan.

Selama lima hari berkutnya jasad gadis balita itu telah terkoyak-koyak dirobek anjing yang dilepaskan oleh tentara Israel. "Anjing-anjing itu tidak menyisakan satu bagian pun dari tubuh anak kecil itu," kata Abu Aukal.

“Kami telah melihat pemandangan yang menyayat hati selama 18 hari ini. Kami telah mengambil jasad anak-anak yang tubuhnya robek atau terbakar, tetapi belum pernah kami melihat hal seperti ini,” katanya lagi.

Melihat jenazah adik perempuannya yang masih balita menjadi santapan anjing-anjing tentara Israel, saudara laki-laki Shahd bernama Matar dan sepupunya bernama Muhammad, nekad mendekati jenazah Shahd. Keduanya pun dihujani peluru Israel sebelum keduanya dapat mencapai tubuh Shahd. Matar dan Muhammad pun menjadi syuhada, menambah daftar warga palestina yang syahid yang hingga hari ini telah mencapai 1.001 orang syahid sejak pembantaian 27 Desember lalu.

Sengaja

Omran Zayda, seorang tetangga Shahd, mengatakan, orang Israel mengetahui apa yang mereka lakukan itu. “Mereka memburu keluarga Shahd dan mencegahnya untuk sampai ke tubuh Shahd, dan mereka tahu bahwa anjing-anjing itu akan memakannya,” kata Zayda.

“Mereka tidak hanya membunuh anak-anak kami, mereka sengaja melakukannya dengan cara yang paling kejam dan biadab,” Zayda mengungkapkan perasaannya, bahkan kamera, tidak dapat menggambarkan pemandangan yang mengerikan itu.

"Kalian tidak akan pernah membayangkan apa yang telah dilakukan oleh anjing-anjing itu terhadap tubuh Shahd yang tak berdosa itu,” katanya sambil terisak dan mencucurkan air matanya.

Sejumlah warga palestina mengungkapkan, apa yang menimpa Shahd bukanlah yang pertama. Banyak warga mereka mengalami hal yang sama dengan Shahd. Di Jabaliya, saat keluarga Abd Rabbu sedang memakamkan tiga anggota keluarganya yang telah syahid, pasukan biadab Israel menembaki mereka, kata saksi mata.

Orang-orang pun berlarian mencari perlindungan dari tembakan brutal itu. Tentara-tentara Israel kemudian melepaskan anjing-anjingnya ke arah jenazah anggota keluarga Abdu Rabbu yang belum sempat dimakamkan itu. “Apa yang terjadi kemudian sangat mengerikan dan tidak bisa dibayangkan,” kata Saad Abd Rabu, pamanya.

“Anak-anak kami tewas di depan mata kami dan kami dicegah untuk memakamkannya. Orang-orang Israel hanya melepaskan anjing-anjing mereka ke arah jenazah itu, bahkan seakan-akan mereka tidak cukup dengan kekejaman yang telah mereka lakukan itu,” jeritnya.

Biadab

Benar-benar biadab apa yang telah dilakukan oleh teroris Israel itu. Bahkan kekejian di atas benar-benar biadab. Hingga hari ini para penguasa negeri-negeri Muslim masih diam bahkan bersekongkol dengan membiarkan pembantaan terus terjadi.

Media dunia yang dikuasai Israel, menggiring opini seolah-olah tindakan Israel itu wajar. Padahal, lihatlah betap kekejaman mereka lebih dari serangan teroris yang tak beradab. Bohong, jika teroris Israel itu hanya memburu Hamas. Yang terjadi adalah tindakan brutal dan biadab terhadap warga sipil yang kebanyakan mereka anak-anak kecil dan perempuan. Tak puas hanya membunuh warga Gaza, teroris Israel itu juga melepaskan anjing-anjingnya untuk memakan jenazah syuhada Gaza. Biadab!

Sampai kapan kebiadaban Israel ini terhenti? Lalu di manakah para pelindung anak-anak Palestina? Dimanakah tentara-tentara Muslim yang akan menyelamatkan anak-anak Gaza itu? Di manakah tentara-tetara negeri Islam yang akan menyelamatkan ayah dan ibu mereka? Di manakah Amir umat ini?

Sungguh hanya orang yang biadab saja, yang membiarkan Israel membantai Gaza. Lalu mereka menyibukkan diri dengan perundingan sementara mereka memiliki pasukan dan perlengkapan perang. Mereka enggan untuk menyelamatkan Gaza dengan mengerahkan pasukan yang akan menghancurkan penjajah Israel itu! Nasionalisme dan cengkraman PBB telah membuat mereka diam. (Hanin Mazaya/syabab/arrahmah.com)