Sabtu, 07 Februari 2009

NEVER FORGET THE AZERBAIJAN GENOCIDE ARMENIANS



In 1998 the President of the Republic of Azerbaijan issued the Decree on declaring of March, 31 as the day of genocide of Azebaijanis. This decree is demonstration of the national memory about the tragic events in the history of Azerbaijan and Azerbaijani people for the past century. The outrageous facts of mass killings, repression, expatriation of the Azerbaijanis from their native places are one of the tragic pages of the world history of XX century. Clear sign of Armenian nationalism that is delirious about creation of “Great Armenia” and use any ways for achievement of this goal is shown in this tragic history of the Azerbaijani nation.
From 30 March to I April 1918, the Tatars were attacked. Almost half of the Muslim population of Baku was compelled to flee the city...
Between 8,000 and 12,000 Muslims were killed in Baku alone..." by ARMENIANS




This year he people of Azerbaijan once again pay their respect to victims of massacres and ethnic cleansing conducted as a result of imperial policies in the region and waves of Armenian aggression.

The dismemberment of the Azerbaijani people and the division of the historical lands of Azerbaijan began with the Treaties of Gyulistan and Turkmanchai, signed in 1813 and 1828. The national tragedy of the divided Azerbaijani people continued with occupation of their lands. As the result of implementation of this policy, a very rapid mass resettlement of Armenians in Azerbaijani lands took place. The policy of genocide became an integral part of the occupation of Azerbaijani lands.

Inspired by dreams of creating a “Greater Armenia”, Armenians, not even concealing their intentions, carried out a series of large-scale bloody actions against Azerbaijanis between 1905 and 1907. Hundreds of settlements were destroyed and razed to the ground; the thousands of Azerbaijanis were barbarically killed.

Taking advantage of the situation followed the World War I and the February and October 1917 Revolution in Russia, Armenians began to pursue the implementation of their plans under the banner of Bolshevism. Under the watchword of combating counter-revolutionary elements, in March 1918 the Baku Commune began to implement a criminal plan aimed at eliminating Azerbaijanis from the whole of Baku Province. The crimes perpetrated by Armenians in those days have imprinted themselves forever in the memory of the Azerbaijani people. Solely because of their ethnic affiliation, thousands of peaceful Azerbaijanis were annihilated. The Armenians set fire to homes and burned people alive. They destroyed national architectural treasures, schools, hospitals, mosques and other facilities, and left the greater part of Baku in ruins.

The genocide of the Azerbaijanis was carried out with particular cruelty in Baku, Shemakha and Guba districts and the Karabakh, Zangazur,Nakhichevan, Lenkoran and other regions of Azerbaijan. In these areas, the civilian population was exterminated, with villages put to the torch and national cultural monuments ruined and destroyed.

After the proclamation of the Azerbaijani Democratic Republic, the events of March 1918 were at the center of attention. In 1919 and 1920 the Azerbaijani Democratic Republic observed 31 March as a national day of mourning. This was in fact his first attempt to give a political assessment of the policy of genocide against Azerbaijanis. However, the demise of the Azerbaijani Democratic Republic left this work unfinished.

In 1920, taking advantage of the sovetization of Transcaucasia for heir own vile purposes, the Armenians declared Zangazur and the number of Azerbaijani districts as a territory of the Armenian Soviet Socialist Republic.

On 23 December 1947 the Armenians secured the adoption of a special decision by the Council of Ministers of the USSR on the resettlement of Azerbaijanis from Armenian SSR to the Azerbaijani SSR, and between 1948 and 1953 they were able to have mass deportation of Azerbaijanis from their historical lands conducted at the State level.

Beginning in the 1950th the Armenian nationalists, with the help of their protectors, initiated a flagrant campaign of intellectual aggression against the Azaerbaijani people. In books, magazines and newspapers they sought to prove that the most treasured masterpieces of the national culture of the Azerbaijanis, their classical heritage and architectural monuments belonged to the Armenians.

Hundreds of Azerbaijanis were driven from the city of Erevan and other districts of the Armenian SSR. Armenians grossly violated the rights of Azerbaijanis, made it difficult for them to be educated in their mother tongue, and pursued a policy of repression. The historical names of Azeabaijani villages were changed; old toponyms were replaced with modern names on a scale unprecedented in the history of toponymy.

The new territorial claims of Armenia towards Azerbaijan instigated by the leadership of USSR, at the end of 80s of the last century resulted in a large-scale war, occupation of 20 percent of territories of the Republic of Azerbaijan by the Armenian military units, and becoming refugees and internally displaced persons of about one million of Azerbaijanis.

In 1988 the remaining 200,000 Azerbaijanis were forcibly deported from their historical homelands within the present-day Armenian State. Killing and maiming accompanied the mass expulsion: 216 Azerbaijanis were killed during the ethnic cleansing in 1988-1989.

In February 1992, the Armenians committed unprecedented massacre of the population of the Azerbaijani town of Khojaly. The bloody tragedy, which became known as the Khojaly Genocide, resulted in extermination or capture of thousands of Azerbaijanis; the town was razed to the ground. That tragic action by its scale and features is in full conformity with the notion of genocide defined by provisions set forth in the Convention “On Prevention and Punishment of Crime of Genocide” adopted by the UN General Assembly resolution 260 {III} dated December 9,1948.

All of Azerbaijan,s tragedies that took place in the nineteenth and twentieth centuries were accompanied by the seizure of lands constituted various stages in the Armenia,s deliberate and systematic policy of genocide against Azerbaijanis.

Addressing the nation on the occasion of the Day of Genocide of Azerbaijanis, President Aliev stated, “…In contrast to the aggressive Armenian nationalists who unceasingly declare to the world about the pseudo-genocide and use it for the purpose of getting political-financial dividends and to achieve some “compensations” we do not follow such kind of aims informing the world about truth of the genocide of Azerbaijanis. We consider that in the modern world territorial claims against another state, ideology of hate against the whole nations, attempts to solve the arguable issues between the states and peoples by military means are inadmissible. At the same time, the whole world should know the truth about the real genocide…”

CREATE DATE -12.03.2008

Mәnim dә әlimdәn, bu gәlir ancaq,
Sәni keçmişinlә elәyim tanış.
Başuca yaşamaq istәsәn әgәr,
Bax, gör babaların necә yaşamış.

Bulud Qaraçorlu Sәhәnd

Informasi Kontak

Email:
Situs Web:
Kantor:
Quba , Baki, Shamakha. 1918 . march 31
Lokasi:
Shusha, Azerbaijan

Kamis, 29 Januari 2009

HUT PBHI: Perkembangan Dan Prospek PBHI - Oleh Arbi Sanit

Secara institusional, perkembangan PBHI selama sembilan tahun perjalanannya, mau tidak mau harus dicatat sebagai kemajuan yang mengesankan. Pertama, kepeloporannya melawan kehendak penguasa negara yang mengukuhkan tradisi oligarkhi pengorganisasian masyarakat berbentuk yayasan, ternyata sukses sekalipun agenda yang berwatak integralistik dibalik kehendak penguasa itu sudah diundangkan.

Sampai dewasa ini, PBHI telah berhasil mengkreasi dan mewujudkan perhimpunan sebagai bentuk organisasi baru masyarakat melalui pengembangan tatanan, nilai, dan kinerja suatu perkumpulan warga masyarakat. Kedua, kiprah PBHI secara nasional dan internasional dalam memperjuangkan demokrasi dan HAM, sudah ditunjukkannya melalui berbagai kegiatan dan sikap anggota serta pengurusnya. Konsistensi sikap dan perjuangan itu menjadikan PBHI dikenal secara luas dalam waktu yang relatif singkat. Dan ketiga, PBHI termasuk organisasi swadaya masyarakat yang diperhitungkan oleh masyarakat, penguasa serta kalangan internaisonal di dalam perjuangan demokrasi dan HAM, sehingga kehadirannya bersama LSM kawakan Indonesia seperti LBHI, ELSAM, Bina Desa, ICW, dan banyak lainnya, membangun kekuatan masyarakat sipil Indonesia.

Sekalipun begitu, sebagai varian aru organisasi masyarakat yang berakar kepada mayarakat post kolonial, dan berkiprah didalam negara yang dikelola oleh para penguasa berdasar sistem politik dan pemerintahan Semi Komipetitive, maka disadari bahwa perkembangan PBHI itu terasa mengandung kontroversi. Sebab kemajuan PBHI yang pesat itu, bukan saja jauh melebihi perkembangan atau kemajuan masyarakat dan negara, akan tetapi sekaligus menunjukkan belum memadainya sumbangan PBHI kepada perbaikan masyarakat dan negara.

Sementara PBHI sudah berkembang menjadi masyarakat yang modern dengan ciri tatanan dan kinerja berkadar rasio tinggi, sebagaimana ditampilkan melalui kongres, penentuan pengurus, perencanaan dan pengelolaan serta pertanggungjawaban operasi organisasi, sebahagian besar masyarakat termasuk kaum urbannya, masih terbenam oleh berbagai bentuk tradisi yang belum mengalami penyesuaian dengan kemajuan peradaban dunia. Berbeda dengan partai, PBHI memang tidak meribetkankelompok dan organisasi masyarakat, akan tetapi PBHI belum optimal memanfaatkan dan melembagakan demokrasi dan HAM sebagai mekanisme kehidupan masyarakat yang menggeser watak kemajemukan menjadi pluralisme. Itu berarti bahwa PBHI belum berhasil ikut melembagakan demokrasi dan HAM sebagai fondasi solidaritass dan integrasi masyarakat.

Sementara PBHI menerapkan kepemimpinan transformatif yang berakar kepada kaum intelektual, maka masyarakat masih terbelenggu dengan kepemimpinan tradisional, baik yang diperankan oleh kaum intelektual, maupun dilakoni oleh kaum darah biru ataupun feodalis berdasar tanah atau birokrasi. Dalam hal ini, harus diakui bahwa PBHI masih tertinggal dari LBHI yang sudah mampu menempatkan para alumnusnya didalam posisi kepemimpinan berbagai lembaga masyarakat, sehingga lebih berpeluang mempengaruhi masyarakat untuk memperbaharui dirinya, sekalipun LBHI masih jauh dari pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk melakukan pembaharuan.

Sementara PBHI sudah jauh menerapkan prinsip egaliter sesama warga dan diantara warganya dengan anggota masyarakat dengan memanfaatkan pengabdian sebagai operasionalisasinya, namun masyarakat masyarakat masih terkekang oleh prinsip diskriminatif dan hierarkhis yang dioperasikan berdasar pertarungan kepentingan, sehingga ketidakadilan mendominasi kehidupan masyarakat. Tampaknya PBHI dengan segala sikap dan tingkahlakunya masug belum berhasil menghidupkan tradisi dan pelembagaan interaksi sosial berdasar keseimbangan diantara perjuangan kepentingfan dengan pengabdian. Amat boleh jadi keterbatasan kemampuan PBHI menempatkan para kadernya pada posisi strategis tatanan masyarakat, belum memungkinkan beroperasinya kepemimpinan transformatif yang dibangun PNHI berdampak pembaharuan kepada masyarakat luas

Senjangnya kemajuan PBHI dibandingkan dengan kemajuan negara secara institusional dalam penerapan demokrasi dan HAM, teramati dalam tatanan kekuasaan, metode pembuatan keputusan, dan implementasi kebijaksanaan yang menapaki prinsip kompetisi elit dan partisipasi warga serta transparansi dan akuntabilitas untuk menjamin keadilan dan kemanusiaan. Sepanjang pengamatan, PBHI lebih konsisten menerapkan prinsip dan metode serta parameter demokrasi dan HAM tersebut. Negara sebagaimana diwakili oleh lembaga dan aparatnya, amat kompromistis dalam penerapannya. Dalam banyak kasus pembuatan dan pelaksanaan kebijakan, kepentingan dan para penguasa dan aparat negara masih berkecenderungan kuat dijadikan motif oleh para penyelenggara negara untuk mengintervensi proses kebijakan publik. Kecenderungan itu bertahan dan bahkan tampak meningkat di era transisi demokrasi ini, karena gejala pemusatan kekuasaan yang akut difasilitasi dengan pengutamaan penerapan demokrasi prosedural. Negara leluaasa memelihara “penyakit” demokrasi itu karena tradisi dieksploitasi berdasar kepentingan elit penguasa, sedangkan PBHI leluasa menghindarkannya karena lingkup warganya yang kecil dan homogen adalah golongan menengah dengan basis kaum intelektual.

Tapi perlu disadari bahwa keunggulan PBHI terhadap masyarakat dna negara dalam pengembangan demokrasi dan HAM di Indonesia itu, sesungguhnya adalah pula merupakan kelemahannya. Dikemukakan seperti itu karena sejauh ini keberhasilan PBHI mengembanakn dirinya belum diimbangi secara memadai dengan impaknya bagi merobah dan memperbaiki kehidupan masyarakat dan negara sehingga memperoleh kemajuan yang setara. Namun perlu pula diingat bahwa dalam usianya yang baru hampir stu dekade, adalah adil bila memahami tanggungjawab PBHI yang masih berlingkup kecil untuk perbaikan masyarakat dan negara di dalam konteks keanggotaannya sebagai kekuatan strategis masyarakat dan negara untuk mencapai kemajuan jaman. Dalam kaitan itu kata kuncinya ialah kerjasama PBHI dengan berbagai kelompok dan lembaga masyarakat pejuang demokrasi dan HAM pada khususnya serta golongan menengah pada umumnya. Untuk itu PBHI bisa bertindak sebagai salahsatu institusi masyarakat pemrakarsa.

Sebagai pemrakarsa dan sekaligus sebagai anggota pengelola perubahan, kebersamaan yang perlu dibangun ialah Gerakan Pembaharuan Masyarakat dan Negara Indonesia (GEPERMARINDO atau GEPERINDO). Supaya PBHI bisa memberikan sumbangan penuh, tentulah didalam kepengurusannya perlu dibentuk unit khusus yang dapat disebut sebagai unit gerakan pembaharuan PBHI. Tugasnya adalah mulai dari menggagas, mengelola, mengevaluasi serta mengoreksi peran PBHI didalam GEPERINDO.

Untuk mengoperasikannya GEPERINDO, setidaknya ada tiga kegiatan yang perlu diupayakan oleh PBHI, yaitu penyusunan platform bersama, membangun jaringan gerakan, dan menetapkan strategi perjuangan untuk merealisasikandemokrasi dan HAM sebagai tujuannya. Platform perjuangan bersama dilandaskan kepada ideologi atau pemikiran tentang perubahan masyarakat, dan pilihan orah perubahan bagi masyarakat dan negara Indonesia, erta tren perkembangan dunia, sehingga bermanfaat untuk menyusun visi bersama pembaharuan masyarakat dan negara. Gerakan jaringan pembaharuan dimaksudkan untuk memadukan kekuatan strategis masyarakat yang dimulai dari golongan menengah dengan intinya kaum intelektual, untuk meluas kepada kalangan lainnya dalam masyarakat. Strategi dasarnya ialah pembaharuan dari masyarakat untuk negara, yang dioperasikan dengan menggunakan taktik opini publik, lobby dan massa aksi. Dan demokrasi serta HAM sebagai tujuan GEPERINDO tentulah berkenaan dengan segala aspek kehidupan masyarakat-negara-bangsa Indonesia.

Sesungguhnya GEPERINDO merupakan koreksi terhadap kemandekan reformasi yang mengandalkan strategi rekonsiliasi, karena strategi itu terbukti telah memakan kekuatan reformasi sebagai akibat dari ketajaman intuisi dan kehandalan strategikekuatan eks orba. Konsekuensinya ialah kaum reformasi menjadi korban. Dengan begitu GEPERINDO diharap menjadi wadah revitalisasi reformasi dengan citra, semangat, dan perspektif serta strategi baru.

Rabu, 28 Januari 2009

PENEGAKAN HAM ATAS KEJAHATAN PERANG ISRAEL

Oleh: Wahidin Kamase, SH
Sekretaris Perhimpunan Bantuan dan Hak Asasi Manusia Indonesia Sulawesi Selatan
(PBHI Sul-Sel)

Rumusan Hak asasi manusia secara universal mulai diakui pada abad 20 tepatnya tanggal 10 Desember tahun 1948 diparis. Disinilah Deklarasi Universal Hak asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) Untuk Mengakui hak setiap orang diseluruh dunia. Declarasi ini ditanda tangani oleh 48 Negara dari 58 Negara anggota PBB. Dengan ditantanganinya Deklarasi ini maka pengakuan dan sekaligus kewajiban Negara untuk menghormati (to respect) melindungi ( to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak-hak setiap wargannya. Jaminan Hak Asasi Manusia dalam perang tertuang dalam
Hukum humaniter internasional diharapkan menjadi pengelola dan pengendali efek destruktif konflik bersenjata. Perang yang disebabkan oleh berbagai faktor (miskomunikasi, mispersepsi, pergeseran perimbangan kekuasaan, dan lain-lain) adalah refleksi keinginan elit dalam pengambilan keputusan. Untuk itu, perang atau konflik bersenjata seharusnya dilakukan oleh instrumen formal, yaitu para kombatan. Warga sipil dan fasilitas non militer seharusnya terbebas dari destruksi akibat perang.
Aturan perang yang beradab dituangkan dalam Konvensi Jenewa 1949, yang secara umum mencakup dua hal, yaitu: (1) perlindungan terhadap semua orang yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam perang, dan (2) pelarangan penggunaan senjata dan metode perang yang tidak dapat dikendalikan. Sebanyak 194 negara telah meratifikasi konvensi ini, meskipun tidak semua protokol tambahan dan konvensi pendukung turut diratifikasi. Perkembangan mutakhir pengarusutamaan (mainstreaming) hukum humaniter internasional adalah Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Crime, ICC) yang dibentuk pada tanggal 1 Juli 2002 sebagai implementasi Statuta Roma 1998. Yurisdiksi ICC mencakup kejahatan terhadap perdamaian (crime against peace), kejahatan perang (war crime), dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity). Sampai bulan Mei 2008 statuta ini baru diratifikasi oleh 106 negara. Beberapa negara yang seringkali dikiritik sebagai pelaku pelanggaran dalam konflik bersenjata belum bersedia meratifikasi, antara lain: China, Haiti, India, Israel, Korea Utara, Mozambique, Pakistan, Rusia, Rwanda, Somalia, Sudan, Sri Lanka, Amerika serikat Pada dasarnya, kehadiran ICC merupakan missing link setelah terbentuknya International Court of Justice (ICJ) yang hanya memiliki kewenangan terhadap perkara dengan negara sebagai subyeknya. Tetapi yang terpenting adalah kehadiran ICC merupakan bentuk perlawanan terhadap dominasi negara-negara besar, khususnya Amerika Serikat, dalam menyikapi isu pelanggaran HAM berat (gross violations of human rights).
Pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional merupakan terjemahan langsung dari "Violation on International humanitarian law" Oleh karena berbagai perjanjian intrnasional baik Konvensi, statuta maupun protokol memberikan istilah pelanggaran untuk tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Hukum Humaniter dan selanjutnya diantara pakar Hukum Humaniter.
Prof Haryomataram menggunakan istilah "kejahatan perang" hal ini dimaksudkan bahwa penggunaan istilah " pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional " dapat dipahami dan diartikan sebagai kejahatan perang.

Nomenklatur tentang kejahatan perang digunakan secara berbeda menurut beberapa Statuta atau Konvensi Internasional yang mengatur tentang tindakan kejahatan perang, dalam Konvensi Den Haag tentang hukun dan kebiasaan perang didarat tanggal 18 Oktober 1907 memberi istilah kejahatan perang sebagai " serious violations " demikian juga Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 dan Protokol tambahan Jenewa tahun 1977 memberi istilah sebagai " grave breaches " sedangkan Konvensi Genosida menyebut definisi kejahatan perang sebagai " a crime under international law
Untuk memperjelas yang dimaksud dengan Kejahatan Perang,
maka dapat dibagi ruang lingkupnya sebagai berikut :
1) Kejahatan perang. Kejahatan perang (dalam arti kata sempit) adalah tindakan pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum dan kebiasaan perang sebagaimana diatur dalam Konvensi Den Haag ke IV tahun 1907 tentang hukum dan kebiasaan perang di darat khususnya ketentuan pasal 46,50,52 dan pasal 56 dan Konvensi Jenewa tahun 1929
tentang perawatan prajurit yang sakit dan luka-luka serta tentang tawanan perang. Tindakan kejahatan perang juga mencakup pelanggaran-pelanggaran berat terhadap ketentuan Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang.
2) Kejahatan agresi. Kejahatan terhadap perdamaian dalam bentuk perencanaan, persiapan, memulai atau melaksanakan perang, disebut juga kejahatan agresi. Pada mulanya konsep kejahatan agresi sebagai kejahatan internasional berkait erat dengan
perbedaan antara " Perang adil " dan " Perang tidak adil " ( just and injust war ). Metode-metode perang tidak adil pada dasarnya merupakan perang agresi, yaitu perang yang melanggar keagunan (jaminan) dari fakta untuk tidak saling menyerang ( not to attack ).
3) Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu kejahatan yang baru yang berhubungan dengan doktrin mengenai perlindungan HAM yang dapat diterapkan dimasa perang atau dimasa damai, yang menjadi dasar hukum bagi tindakan kejahatan ini adalah Konvensi Den Haag ke IV tahun 1907 yang menyatakan bahwa penduduk sipil dan pihak-pihak berperang akan tetap tunduk pada perlindungan dan prinsip hukum internasional.
4) Kejahatan Genosida. Bahwa kejahatan genosida adalah tindakan yang berkaitan dengan maksud menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok suku bangsa, etnik, ras atau agama tertentu juga termasuk perbuatan pembunuhan, pengudungan anggota tubuh, penggunaan obat bius yang dapat menghancurkan kelompok termasuk tindakan pemandulan.

Berkaitan Invasi Israel ke jalur Gaza dengan alasan Hamas sebagai organisasi yang sering mengganggu kemaanan Israel dapat dilihat dalam dua persepektif. Pertama adalah legalitas penggunaan kekerasan (use offorce) atau yang dikenal dengan istilah jus ad bellum. Kedua adalah Bagaimana serangan dilakukan atau dikenal dengan istilah Jus in bello. Pada Konteks jus ad bellum menjadi pertanyaan apakah serangan Israel merupakan serangan bela diri (self defence) sebagaimana selalu diargumentsikan atauka serangan ofesif?
Dari uaraian diatas ada dua dasar untuk menglasifikasi serangan israel sebagai serangan ofensif.
1. Israel tidak mealporkan kepada Dewan Keamanan PBB tentang digunakannya kekerasan sebagai hak bela diri sebsgaimana yang diatur dalam piagam PBB pasal 51. Bahkan resolusi DK PBB Np 1860 secara nyata diabaikan dan dilanggar Israel.
2. Dari proposionalitas dan waktu serangan Israel.
Sementara dari persepktif jus ini bello israel telah melakukan pelanggaran dalam hal yang
Berkenaan dengan masalah pendudukan Asing atas Wilayah Palestina, maka Israel telah melukukan pelanggaran Hukum Humaniter, dalam hal ini adalah :
1. Konvesi Jenewa IV, 1949. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap pasal 47 dan 54 yang berbunyi.
Pasal 47. Orang-orang yang dilindungi yang ada di wilayah yang diduduki, bagaimanapun dan dalam keadaan apapun tidak akan kehilangan manfaat dari Konvensi ini karena perubahan yang diadakan dalam lembaga-lembaga atau pemerintahan suatu wilayah sebagai akibat dari pendudukan wilyah itu. Mereka juga tidak akan kehilangan manfaat Konvensi ini karena persetujuan apapun yang diadakan antara penguasa-penguasa dari wilayah yang diduduki dan negara pendudukan, atau karena aneksasi seluruh atau sebagian dari wilayah oleh Penguasa Pendudukan.
Protokol Tambahan I 1977. terjadi pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (4), di mana dengan diperluasnya pendudukan asing Israel di atas tanah Palestina secara paksa dengan kekerasan bersenjata, merupakan pelanggaran terhadap hak menentukan nasib sendiri yang dimiliki oleh rakyat Palestina. Dan masih banyak pelanggaran lainnya yang sengaja tidak ditulis dalam bagian ini.
Berkenaan dengan masalah hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination), maka telah jelas bahwa self-determination merupakan salah satu hak asasi manusia yang penting yang dilindungi oleh hukum internasional; dalam tulisan ini adalah dilindungi berdasarkan Pasal 1 ayat
(4) Protokol Tambahan I, 1977. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa hak menentukan nasib sendiri harus dilindungi selama terjadi pendudukan militer.
Menurut Israel Law Resource Center, sejak tahun 1967, Israel telah melakukan langkah-langkah secara fisik maupun yuridis yang mempengaruhi hak untuk menentukan nasib sendiri bangsa Palestina yang tinggal di wilayah Palestina, yakni :
Israel mengambil tanah Palestina dan merubah status hukum tanah tersebut serta mengisi wilayah tersebut dengan infra-struktur milik Israel yang mengakibatkan masyarakat Palestina terisolir dari dunia luar. Infrastruktur Israel tersebut meliputi tempat pemukiman penduduk sipil dari Israel, tempat perkemahan pasukan Israel, zona-zona penyangga, tempat-tempat penampungan orang asing, jalan raya yang hanya dapat digunakan oleh orang Israel, dan dinding pemisah yang dibangun ditengah-tengah komunitas masyarakat Palestina. Sementara akses ke dan dari daerah tersebut diawasi oleh pasukan Israel, di mana banyak sekali bukti-bukti yang mengemukakan adanya pelecehan dan pelanggaran HAM terhadap orang Palestina.


Berkenaaan dengan kejahatan kemanusian dan Ginosida

Pembunuhan yang disengaja, Penganiayaan dan perlakuan yang tidak manusiawi, , Perbuatan yang menyebabkan penderitaan dan luka berat membombardir rumah sakit anak bahkan orang-orang yang sedang menunaikan ibadah magrib di masjid sebelah utara jalur Gaza. Mengumpulkan anak-anak dan perempuan dalam satu rumah lalu diberondong dengan senjata. Serangan Udara dengan senjata kimia fosfhor ke warga sipil. membantai terhadap warga sipil yang dicurigai sebagai anggota Hamas adalah tindakan nyata sebauah kejahatan perang dengan melanggar ketentuan internasional yaitu:

Konvensi Jenewa I,II, antara lain Pembunuhan yang disengaja, Penganiayaan dan perlakuan yang tidak manusiawi, termasuk percobaan biologis, Perbuatan yang menyebabkan penderitaan besar atau luka berat atas badan atau kesehatan.

Protokol Tambahan I Setiap perbuatan yang dapat membahayakan kesehatan atau
integritas fisik maupun mental. Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan kematian atau luka berat atas badan .

Konvensi Jenewa III Seseorang yang tidak terlibat aktif dalam pertempuran, termasuk anggota pasukan bersenjata yang meletakkan senjata dan meninggalkan tempat hors de combat (wilayah pertempuran) karena sakit, terluka, ditawan atau karena alasan lain, dalam keadaan apapun akan diberlakukan dengan manusiawi, tanpa membedakan ras, warna kulit, agama dan keyakinan, jenis kelamin, asal usul atau kekayaan, dan kriteria-kriteria serupa lainnya. Tindakan berikut ini dengan hormat tidak boleh dilakukan kepada orang-orang yang disebutkan diatas dimana pun dan kapan pun;

Lalu siapa Yang Bertanggung jawab atas tragedi kemanusian dan Pengadilana mana yang berwenang?

Tragedi kemanausian dijalur Gaza yang menewaskan kurang lebih 1000 dan diantaranya 300 masih anak-anak adalah buah dan kerja keras israel sabagai negara (state) tanggung jawab atas jatuhnya korban adalah pemerintah yang berkuasa dalam hal ini Perdana Menteri yang kemudian dilaksanakan oleh institusi mileter.

Ketika PBB telah menurunkan teamnya untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran atas kejahatan terhadap kemanusian telah cukup untuk dibawa ke Mahkamah Inernasioanal. Sebagaimana yang dinyatakan Prof Richard Falk, pakar hak asasi manusia PBB yang bertugas di wilayah Palestina dalam pernyataannya mengatakan bahwa:
para pimpinan pemerintahan Israel sudah layak diseret ke Pengadilan Kriminal Internasional karena telah menyebabkan krisis kemanusiaan di Jalur Gaza akibat blokade yang dilakukan Israel.
Menurut Falk, Israel pantas dituntut secara hukum dengan tuduhan melakukan "kejahatan terhadap kemanusiaan" dan Pengadilan Kriminal Internasional harus segera menentukan apakah para pemimpin Israel dan komandan militer rezim Zionis itu yang bertanggung jawab atas kebijakan blokade itu patut dituntut dan diadili karena telah melanngar.
Besarnya harapan Internasioanal untuk menyeret perdana Menteri Israel dan menteri perthanan. Menteri luar negeri, dan para jendaral Israel ke Mahkamah kejahatan Internasional sebagai orang yang bertanggung jawab atas tragedi kemanusian dijalur Gaza Sedang disisi lain Israel negara nonpihak (non state parties), adalah salah satu Negara yang menolak untuk meratifikasi Implementasi Statuta Roma yaitu yuridiksi ICC. Hal ini berbeda dengan beberapa kasus pelanggaran Ham Berat sepeti Bosnia dan rwanda yang penyelesaian melallui resolusi oleh DK PBB berdasarkan Bab VII UN Charter untuk bekas Yugoslavia dan Rwanda untuk segera membentuk International Criminal Tribunal for fomer Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR). Ke dua mahkamah kejahatan internasional tersebut bersifat temporer ad hoc. Sehingga untuk menyeret para pimpinan Israel ke sidang pengadilan DK PBB menempuh mekanisme pelimpahan wewenang kepada ICC dengan dasar bahwa terjadi beberapa kejahatan yang tercantum dalam statuta. Karena, pelimpahan itu merupakan wewenang DK PBB yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan atas seluruh negara dan pelaksaan yurisdiksi mahkamah menjadi bagian dari wewenang tersebut. Dunia Internasional melalui DK PBB dalam menyelesaikan pembantaian Isarael dijalur Gaza haruslah maksimal.
Menjadi persoalan adalah ketika Amerika memveto pelimpahan wewenang kepada ICC untuk mengadili para pepetinggi Israel atas Kejahatan perang Israel maka konkwensinya adalah para penjahat perang tersebut akan terbebas dari hukum dan hukuman (impunity) . Inilah yang menjadi kelemahan dalam menegakkan hukum Internasional.
Selanjutnya harapan dan tanggung jawab besar pada negara-negara yang tergabung dalam Dewan keaman PBB dapat mengambil sebuah langka efektif dan signifikan untuk mempengaruhi kebijakan politik Internasional Amerika. Demi memberikan pelajaran berharga kepada masa depan tentang nilai dan martabat kemanusian yang mutlak dimiliki oleh setiap manusia.
Sebuah langka yang luar biasa ketika telah terjadi, genjatan senjata antara Hamas dan Israel dan selanjunya berharap sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai kemanusian serta menentang segala bentuk penjajahan dimuka bumi sebagaimana yang termaktup dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar menjadi keharusan bagi bangsa kita untuk dapat mewujudkan perdamaian dunia, aktualisasi nilai terebut harus diwujudkan dengan langkah konkrit bangsa indonesia sebagai Anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB sebagai wujud dan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat Internasioanal pada umumnya dan rakyat Indonesia pada Khususnya.

Senin, 19 Januari 2009

Kejahatan Perang Israel di GAZA

Kejahatan perang di jalur Gaza
January 4, 2009
Israel membombardir rumahsakit anak bahkan orang-orang yang sedang menunaikan ibadah magrib di masjid sebelah utara jalur Gaza bukankah itu tindakan yang biadab??? Tindakan ini jelas-jelas sebuah kejahatan perang!!!
Aturan perang yang beradab dituangkan dalam Konvensi Jenewa 1949, yang secara umum mencakup dua hal, yaitu: (1) perlindungan terhadap semua orang yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam perang, dan (2) pelarangan penggunaan senjata dan metode perang yang tidak dapat dikendalikan. Sebanyak 194 negara telah meratifikasi konvensi ini, meskipun tidak semua protokol tambahan dan konvensi pendukung turut diratifikasi. Perkembangan mutakhir pengarusutamaan (mainstreaming) hukum humaniter internasional adalah Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Crime, ICC) yang dibentuk pada tanggal 1 Juli 2002 sebagai implementasi Statuta Roma 1998. Yurisdiksi ICC mencakup kejahatan terhadap perdamaian (crime against peace), kejahatan perang (war crime), dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity). Sampai bulan Mei 2008 statuta ini baru diratifikasi oleh 106 negara. Beberapa negara yang seringkali dikiritik sebagai pelaku pelanggaran dalam konflik bersenjata belum bersedia meratifikasi, antara lain: China, Haiti, India, Israel, Korea Utara, Mozambique, Pakistan, Rusia, Rwanda, Somalia, Sudan, Sri Lanka, termasuk Amerika Serikat.
(lihat website International Committee of the Red Cross).
Bahkan dalam protokol tambahan ada tempat-tempat yang tidak boleh diserang diantaranya: pemukiman penduduk sipil, anak-anak dan kaum ibu, rumah sakit, tempat ibadah, PMI, jurnalis.
Pelanggaran Hukum Humaniter apa saja yang dilakukan oleh Israel ? Berkenaan dengan masalah pendudukan asing atas wilayah Palestina, maka Israel telah melakukan pelanggaran Hukum Humaniter, dalam hal ini adalah :1. Konvensi Den Haag ke- IV, 1907. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 43 dan 44 yang berbunyi :Pasal 43. Kewenangan dari penguasa yang sah secara nyata telah beralih ke tangan Penguasa Pendudukan, yang kemudian akan mengambil semua langkah dalam kewenangannya untuk mengembalikan dan menjamin ketertiban dan keamanan umum bila memungkinkan, kecuali benar-benar untuk pencegahan, dengan menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut.Pasal 55. Penguasa Pendudukan harus hanya dianggap sebagai administrator dan pengelola bangunan-bangunan publik, pemukiman masyarakat, hutan, dan lahan pertanian yang menjadi milik Negara Musuh, dan yang terletak di dalam wilayah negara yang diduduki. Penguasa Pendudukan harus melindungi modal dari barang-barang tersebut dan mengelolanya sesuai dengan hukum lokal setempat.2. Konvensi Jenewa IV, 1949. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 47 dan 54 yang berbunyi :Pasal 47. Orang-orang yang dilindungi yang ada di wilayah yang diduduki, bagaimanapun dan dalam keadaan apapun tidak akan kehilangan manfaat dari Konvensi ini karena perubahan yang diadakan dalam lembaga-lembaga atau pemerintahan suatu wilayah sebagai akibat dari pendudukan wilyah itu. Mereka juga tidak akan kehilangan manfaat Konvensi ini karena persetujuan apapun yang diadakan antara penguasa-penguasa dari wilayah yang diduduki dan negara pendudukan, atau karena aneksasi seluruh atau sebagian dari wilayah oleh Penguasa Pendudukan.Pasal 54. Penguasa Pendudukan tidak boleh merubah kedudukan pegawai-pegawai negeri atau hakim di wilayah yang diduduki, atau dengan cara bagaimanapun menggunakan sanksi atau mengambil tindakan paksaan atau diskriminasi apapun terhadap mereka, apabila mereka tidak melakukan tugas-tugas mereka karena alasan-alasan hati nurani mereka…3. Protokol Tambahan I 1977. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (4), di mana dengan diperluasnya pendudukan asing Israel di atas tanah Palestina secara paksa dengan kekerasan bersenjata, merupakan pelanggaran terhadap hak menentukan nasib sendiri yang dimiliki oleh rakyat Palestina. Dan masih banyak pelanggaran lainnya yang sengaja tidak ditulis dalam bagian ini.Berkenaan dengan masalah hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination), maka telah jelas bahwa self-determination merupakan salah satu hak asasi manusia yang penting yang dilindungi oleh hukum internasional; dalam tulisan ini adalah dilindungi berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Protokol Tambahan I, 1977. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa hak menentukan nasib sendiri harus dilindungi selama terjadi pendudukan militer.Menurut Israel Law Resource Center, sejak tahun 1967, Israel telah melakukan langkah-langkah secara fisik maupun yuridis yang mempengaruhi hak untuk menentukan nasib sendiri bangsa Palestina yang tinggal di wilayah Palestina, yakni :Israel mengambil tanah Palestina dan merubah status hukum tanah tersebut serta mengisi wilayah tersebut dengan infra-struktur milik Israel yang mengakibatkan masyarakat Palestina terisolir dari dunia luar. Infrastruktur Israel tersebut meliputi tempat pemukiman penduduk sipil dari Israel, tempat perkemahan pasukan Israel, zona-zona penyangga, tempat-tempat penampungan orang asing, jalan raya yang hanya dapat digunakan oleh orang Israel, dan dinding pemisah yang dibangun ditengah-tengah komunitas masyarakat Palestina. Sementara akses ke dan dari daerah tersebut diawasi oleh pasukan Israel, di mana banyak sekali bukti-bukti yang mengemukakan adanya pelecehan dan pelanggaran HAM terhadap orang Palestina. Hal ini mengakibatkan adanya kelaparan di semua wilayah, malnutrisi dan berbagai penyakit yang diderita terutama oleh anak-anak.Israel telah mengganti semua lembaga-lembaga pemeritnah setempat dengan komite militer Israel; dan Israel juga mendirikan sistem pemerintahan yang bersifat opresif dan eksploitif terhadap kehidupan perekonomian masyarakat Palestina. Hal ini mengakibatkan tingkat pengangguran yang tinggi dan menurunnya aktivitas ekonomi di wilayah Palestina, namun sebaliknya mengakibatkan keuntungan pada Israel.Israel menerapkan hukum yang dimodifikasi dari Defense (Emergency) Regulation, 1945 yang pertama kali dibuat oleh Pemerintah Inggris untuk memadamkan kekerasan yang dilakukan oleh bangsa Palestina pada waktu itu. Aturan tersebut yang pada saat itu ditentang keras oleh komunitas Zionis, saat ini justru mereka praktekkan terhadap penduduk Palestina. Aturan-aturan tersebut antara lain mengijinkan tindakan-tindakan illegal seperti pidana penjara tanpa melalui sidang pengadilan atau denda, deportasi, penghancuran rumah, tindakan hukuman kolektif, dan sebagainya, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional. Selain itu, pasukan Israel juga melakukan praktek penganiayaan dan pembunuhan di wilayah yang diduduki.Semua tindakan yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina tersebut telah menghancurkan perekonomian Palestina, dan juga memporakporandakan masyarakat Palestina di wilayah pendudukan dan karenanya melanggar hak untuk menentukan nasib sendiri bagi masyarakat Palestina.Sebagai kesimpulan :Perlu dicatat bahwa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Israel tidak hanya terbatas pada yang telah ditulis pada artikel ini; pelanggaran-pelanggaran mana dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Hukum Humaniter (ius in bello);Adapun pendudukan asing, merupakan pelanggaran terhadap Hukum Internasional secara umum mengenai perolehan wilayah yang tidak dapat dibenarkan karena dilakukan dengan kekerasan bersenjata. Tidak ada satupun teori Hukum Internasional yang dapat membenarkan adanya perolehan wilayah yang dilakukan dengan kekerasan bersenjata. Oleh karena itu, di samping telah melakukan pelanggaran terhadap Hukum Humaniter (ius in bello), maka Israel juga telah melakukan pelanggaran terhadap Hukum Internasional secara umum (ius ad bellum).Aku berdo’a untuk saudara-saudaraku di Palestina semoga Alloh memberikan kelapangan, kekuatan, dan semangat untuk tetap berjuang melawan zionis Israel.

Kamis, 15 Januari 2009

Israel Menggunakan Senjata Kimia Pemusnah Massal Buatan AS




Israel menyangkal penggunaan bom fosfor putih untuk menyerang Gaza. Namun foto-foto mengenai keberadaan benda itu menjadi bukti tak terbantahkan bagi pihak Israel. Apakah mereka masih menyangkal?

Undang-undang internasional menyatakan, penggunaan bahan kimia solid yang dikenal dengan istilah Willie Pete (WP) itu terlarang. Namun, beberapa media, seperti dilansir Press TV, beberapa saat lalu memuat foto-foto tersebut.

The Times mengidentifikasinya sebagai M825A1, amunisi WP buatan AS berwarna biru pucat berukuran 155 mm. Foto beresolusi tinggi itu diambil oleh unit artileri Israel di perbatasan Gaza.

Fosfor putih biasa digunakan dalam amunisi, untuk menandai target dan menghasilkan asap yang membatasi gerakan lawan. Namun, senjata itu bisa mematikan bagi musuh jika mereka terkena langsung.

Jika partikel fosfor putih yang panas terkena kulit, tentu akan membakar daging hingga ke dalam tulang. Asam yang berasal dari racun fosfor juga bisa menyebabkan luka dan meracuni seluruh tubuh. Ekspos asap fosfor di udara, bisa menyebabkan kerusakan hati, ginjal, jantung, paru-paru, dan tulang yang menyebabkan kematian.

Beberapa bukti pemakaian bom fosfor juga diperoleh dari rakyat Palestina yang terluka. Seorang dokter di RS Shifa, Hassan Khalass, mengaku merawat pasien yang terbakar akibat penggunaan fosfor putih. Menurut seorang teknisi medis yang bekerja di Gaza, Muhammad Azayzeh, luka terbakar yang dihasilkan zat tersebut terlihat aneh.

“Terlihat seperti luka bakar biasa. Namun langsung mencapai level 3 dan tak bisa dikendalikan,” katanya.

Beberapa media menyimpulkan, Israel menggunakan bom fosfor putih untuk menutupi serangan mereka yang sebenarnya di Gaza. Juru bicara satuan pertahanan Israel (IDF) mengatakan, mereka menggunakan WP tanpa melanggar hukum internasional. Bahkan, ia menyatakan M825A1 bukanlah senjata tipe WP.

sumber : inilah.com

bocah buta oleh senjata kimia fosfor


Mayat Anak Palestina Diberikan Ke Anjing Israel

Kamis, 15 Januari 2009





Apa yang dilakukan tentara zionis Israel laknatullah sungguh biadab, setelah mereka membunuh orang-orang yang tidak berdosa, mereka melemparkan tubuh-tubuh tersebut ke arah anjing-anjing yang tengah kelaparan.


"Ya Allah, aku tidak pernah melihat pemandangan yang mengerikan seperti ini," jerit Kayed Abu Aukal. Dokter tersebut tak percaya dan tak tahu lagi kata-kata apa yang bisa diungkapkan untuk menggambarkan kekejian Israel. Dia tak percaya, dirinya sendiri telah melihat sisa Jenazah balita Shahd. Tubuh anak kecil perempuan yang berumur 4 tahun itu terkoyak-koyak dimakan anjing-anjing Israel.

Shahd tewas dan telah menjadi syuhada cilik ketika peluru kendali Israel ditembakkan ke belakang rumahnya di Kamp Pengungsian Jabaliya sebelah Utara Jalur Gaza. Saat itu, gadis cilik yang lucu tersebut tengah bermain.

Orangtua Shahd mencoba menyelamatkan putri kesayangannya yang telah bersimbah darah itu. Ketika ia mencoba mengambil jasad Shahd, pasukan teroris Israel menghujaninya dengan tembakan dari kejauhan.

Selama lima hari berkutnya jasad gadis balita itu telah terkoyak-koyak dirobek anjing yang dilepaskan oleh tentara Israel. "Anjing-anjing itu tidak menyisakan satu bagian pun dari tubuh anak kecil itu," kata Abu Aukal.

“Kami telah melihat pemandangan yang menyayat hati selama 18 hari ini. Kami telah mengambil jasad anak-anak yang tubuhnya robek atau terbakar, tetapi belum pernah kami melihat hal seperti ini,” katanya lagi.

Melihat jenazah adik perempuannya yang masih balita menjadi santapan anjing-anjing tentara Israel, saudara laki-laki Shahd bernama Matar dan sepupunya bernama Muhammad, nekad mendekati jenazah Shahd. Keduanya pun dihujani peluru Israel sebelum keduanya dapat mencapai tubuh Shahd. Matar dan Muhammad pun menjadi syuhada, menambah daftar warga palestina yang syahid yang hingga hari ini telah mencapai 1.001 orang syahid sejak pembantaian 27 Desember lalu.

Sengaja

Omran Zayda, seorang tetangga Shahd, mengatakan, orang Israel mengetahui apa yang mereka lakukan itu. “Mereka memburu keluarga Shahd dan mencegahnya untuk sampai ke tubuh Shahd, dan mereka tahu bahwa anjing-anjing itu akan memakannya,” kata Zayda.

“Mereka tidak hanya membunuh anak-anak kami, mereka sengaja melakukannya dengan cara yang paling kejam dan biadab,” Zayda mengungkapkan perasaannya, bahkan kamera, tidak dapat menggambarkan pemandangan yang mengerikan itu.

"Kalian tidak akan pernah membayangkan apa yang telah dilakukan oleh anjing-anjing itu terhadap tubuh Shahd yang tak berdosa itu,” katanya sambil terisak dan mencucurkan air matanya.

Sejumlah warga palestina mengungkapkan, apa yang menimpa Shahd bukanlah yang pertama. Banyak warga mereka mengalami hal yang sama dengan Shahd. Di Jabaliya, saat keluarga Abd Rabbu sedang memakamkan tiga anggota keluarganya yang telah syahid, pasukan biadab Israel menembaki mereka, kata saksi mata.

Orang-orang pun berlarian mencari perlindungan dari tembakan brutal itu. Tentara-tentara Israel kemudian melepaskan anjing-anjingnya ke arah jenazah anggota keluarga Abdu Rabbu yang belum sempat dimakamkan itu. “Apa yang terjadi kemudian sangat mengerikan dan tidak bisa dibayangkan,” kata Saad Abd Rabu, pamanya.

“Anak-anak kami tewas di depan mata kami dan kami dicegah untuk memakamkannya. Orang-orang Israel hanya melepaskan anjing-anjing mereka ke arah jenazah itu, bahkan seakan-akan mereka tidak cukup dengan kekejaman yang telah mereka lakukan itu,” jeritnya.

Biadab

Benar-benar biadab apa yang telah dilakukan oleh teroris Israel itu. Bahkan kekejian di atas benar-benar biadab. Hingga hari ini para penguasa negeri-negeri Muslim masih diam bahkan bersekongkol dengan membiarkan pembantaan terus terjadi.

Media dunia yang dikuasai Israel, menggiring opini seolah-olah tindakan Israel itu wajar. Padahal, lihatlah betap kekejaman mereka lebih dari serangan teroris yang tak beradab. Bohong, jika teroris Israel itu hanya memburu Hamas. Yang terjadi adalah tindakan brutal dan biadab terhadap warga sipil yang kebanyakan mereka anak-anak kecil dan perempuan. Tak puas hanya membunuh warga Gaza, teroris Israel itu juga melepaskan anjing-anjingnya untuk memakan jenazah syuhada Gaza. Biadab!

Sampai kapan kebiadaban Israel ini terhenti? Lalu di manakah para pelindung anak-anak Palestina? Dimanakah tentara-tentara Muslim yang akan menyelamatkan anak-anak Gaza itu? Di manakah tentara-tetara negeri Islam yang akan menyelamatkan ayah dan ibu mereka? Di manakah Amir umat ini?

Sungguh hanya orang yang biadab saja, yang membiarkan Israel membantai Gaza. Lalu mereka menyibukkan diri dengan perundingan sementara mereka memiliki pasukan dan perlengkapan perang. Mereka enggan untuk menyelamatkan Gaza dengan mengerahkan pasukan yang akan menghancurkan penjajah Israel itu! Nasionalisme dan cengkraman PBB telah membuat mereka diam. (Hanin Mazaya/syabab/arrahmah.com)